Karena itu, bentuk ganti rugi yang diminta maupun dasar perhitungan nilai gugatan tersebut belum dapat diketahui secara terperinci.
Data pengadilan juga mencatat perkara tersebut berjalan melalui mekanisme peradilan reguler.
Penggugat tidak menggunakan fasilitas prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengenai gugatan yang diajukan Krisdayanti.
Gugatan tersebut masih harus melalui proses persidangan. Pendaftaran perkara di pengadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.*)
Artikel Terkait
BYD Kembali Berhadapan dengan Hukum, Gugatan Rp9,5 Triliun Jadi Sorotan
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran Berujung Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Diamankan
Buat Pencinta Mobil Klasik, Sang Raja Reli 60-an Resmi Meroket di Era Listrik