Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu.
Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan tersebut bukan penetapan bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Muhammadiyah Dorong Kedewasaan Berdemokrasi
Haedar berharap seluruh pihak dapat menempatkan hukum sebagai pijakan bersama dalam menyikapi polemik tersebut.