PP Muhammadiyah Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran, Haedar Nashir Minta Semua Pihak Introspeksi

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:53 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pandangan terkait putusan MK soal syarat pendidikan Gibran. (Foto: Tangkapan layar YouTube TvMu Jogja) (Lie/Promedia)
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pandangan terkait putusan MK soal syarat pendidikan Gibran. (Foto: Tangkapan layar YouTube TvMu Jogja) (Lie/Promedia)

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

 

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.

 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

 

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

 

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu.

 

Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan tersebut bukan penetapan bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

 

Muhammadiyah Dorong Kedewasaan Berdemokrasi

 

Haedar berharap seluruh pihak dapat menempatkan hukum sebagai pijakan bersama dalam menyikapi polemik tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X