Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot, Prof Uceng: Ada Kepentingan Politik

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:33 WIB
Foto: Prof Uceng saat membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait Gibran melalui kanal YouTube Uchange Indonesia.
Foto: Prof Uceng saat membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait Gibran melalui kanal YouTube Uchange Indonesia.

 

KEADILANNEWS.com | Putusan MK terkait Gibran menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

 

MK mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum pemohon atau legal standing. Karena itu, permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk menghasilkan putusan yang diminta pemohon.

 

Namun, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan tamat SMA.

 

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam putusan, meski MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

 

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar atau Prof Uceng kemudian membahas putusan tersebut melalui kanal YouTube Uchange Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026.

 

Menurut Prof Uceng, persoalan putusan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum acara, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap dinamika politik.

 

“Putusan hukum tapi penegakannya kembali tersangkut atau dikaitkan dengan kepentingan politik yang ada,” ujar Prof Uceng dalam pembahasannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X