KEADILANNEWS.com | Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi pada Rabu (21/10/2026) di akun Instagram pribadinya, @m.luthfi menyoroti pengalihan sekitar 22 persen saham yang dikaitkan dengan pendiri Bayan Resources, Low Tuck Kwong, kepada putrinya, Elin Low, pada Agustus 2024.
Dalam pernyataannya, Lutfi mengaitkan pengalihan saham tersebut dengan status kewarganegaraan Elin Low dan aturan kepemilikan asing di sektor pertambangan Indonesia.
Lutfi menyebut Elin Low berstatus warga negara Singapura. Ia kemudian mempertanyakan implikasi perubahan kepemilikan saham tersebut terhadap pengelolaan perusahaan tambang yang beroperasi dengan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia.
“Pada Agustus 2024 dia menghibahkan 22% saham tambang kepada anaknya, Elin Low, yang berstatus warga negara Singapura,” kata Lutfi dalam pernyataannya.
Menurut Lutfi, persoalan kepemilikan saham perusahaan tambang tidak bisa dilepaskan dari aturan investasi dan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Singgung Aturan Divestasi Saham Asing
Artikel Terkait
Pertanyakan Dana Sumbangan Pendidikan Rp1,7 Triliun Low Tuck Kwong ke Singapura, Muhammad Lutfi: Kekayaan Indonesia untuk Siapa?
Toyota Hadirkan Proactive Agent Call, Pemilik Mobil Bisa Dihubungi Sebelum Meminta Bantuan
Benda Misterius di Kebun Sawit Kalimantan Ternyata Serpihan Roket China
Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Ada 3 Perusahaan Asing