otomotif

Kalah Sebelum Bersaing di Platform Digital? Saat Dealer Kecil Menagih Keadilan Lewat KPPU

Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:48 WIB
Pasar Mobil Bekas Digital Tidak Seimbang? KPPU Awasi Gerak-Gerik Tiga Raksasa Platform/foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi komitmen perubahan perilaku tiga perusahaan yang terkait perdagangan otomotif digital, yakni pengelola Mobil123.com, Carmudi.co.id, dan CARSOME. 

Pengawasan tersebut dilakukan setelah ketiganya menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dalam perkara dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha dealer mobil.

 

Penandatanganan pakta berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026, dalam penanganan perkara Nomor 13/KPPU-L/2026. Ketiga perusahaan yang menjadi terlapor adalah PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, dan PT Car Some Indonesia.

 

Dalam keterangan resminya yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPPU menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mengawasi pelaksanaan komitmen perubahan perilaku para terlapor.

 

"Pakta tersebut pada prinsipnya memuat pernyataan para Terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator serta mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP." tulis KPPU dalam lama resminya yang diakses Minggu (18/10/2026).

 

Dugaan Pembatasan Akses Iklan Dealer

Perkara ini berawal dari dugaan pembatasan akses bagi pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform perdagangan otomotif digital. 

 

Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran, investigator KPPU menduga pembatasan tersebut berkaitan dengan hubungan afiliasi antarpelaku usaha dan berpotensi memberikan keuntungan kepada perusahaan yang berada dalam kelompok usaha terkait.

Halaman:

Terkini

Detik-Detik Suzuki Jimny Klasik Hangus di PIM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:23 WIB