Dalam laporan yang sama, investigator menyebut PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group. Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan atau komisaris pada ketiga perusahaan tersebut.
KPPU menyatakan dugaan tindakan itu berkaitan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dalam kegiatan usaha.
Investigator Catat Dugaan Dampak terhadap Penjualan
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, investigator KPPU menguraikan dugaan dampak pembatasan akses terhadap persaingan usaha.
Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik pengunjung dari Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Temuan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang ditangani KPPU. Dampak yang diuraikan investigator tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai kondisi seluruh dealer mobil bekas di Indonesia.
Pengakuan Terlapor dan Jalur Penyelesaian
Pada persidangan 6 Oktober 2026, KPPU juga menyampaikan bahwa PT Car Some Indonesia mengakui adanya pemblokiran terhadap pelaku usaha tertentu yang dampaknya menguntungkan kelompok usaha terlapor. Perusahaan tersebut menyatakan pembatasan itu telah dihapus sebagai bagian dari komitmen perubahan perilaku.
Artikel Terkait
Suzuki Recall 9.024 Satria Pro dan F150, Rangka dan Tangki Jadi Fokus Pemeriksaan
MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi
Tak Semua Sekolah Bisa Langsung Terapkan MBG Prasmanan, Ini Syarat dari BGN