KPPU Siapkan Pengawasan 60 Hari Kerja
Melalui pakta yang ditandatangani pada 15 Oktober 2026, ketiga perusahaan menyatakan kesediaan menjalankan perubahan perilaku sesuai persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi.
KPPU selanjutnya akan menunjuk tim pengawas untuk melakukan verifikasi atau validasi serta meminta dokumen pendukung terkait pelaksanaan komitmen tersebut.
Pengawasan dijadwalkan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026. Hasil pengawasan akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Apabila para terlapor terbukti memenuhi komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan penetapan penghentian perkara.
Sebaliknya, jika komitmen tidak terbukti dilaksanakan, pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang dapat berujung pada putusan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini menempatkan akses pemasangan iklan sebagai salah satu persoalan yang diperiksa dalam persaingan bisnis mobil bekas melalui platform digital.
Pelaksanaan komitmen ketiga perusahaan akan menjadi bagian penting dari proses pengawasan KPPU terhadap dugaan praktik diskriminasi tersebut.*)
Artikel Terkait
Suzuki Recall 9.024 Satria Pro dan F150, Rangka dan Tangki Jadi Fokus Pemeriksaan
MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi
Tak Semua Sekolah Bisa Langsung Terapkan MBG Prasmanan, Ini Syarat dari BGN