KEADILANNEWS.com | Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing penempatan.
Dalam pengumumannya, gaji manajer KDKMP bisa menembus Rp9,3 juta per bulannya.
“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kemenkop pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Meski tergantung pada UMK masing-masing, namun Kemenkop memastikan gaji manajer kopdes tidak akan jauh berbeda.
“Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya,” paparnya.
Pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji di tahun 2026, kata Destry juga telah disiapkan oleh Kemenkop.
“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” jelasnya.