Saran agar Gibran mengundurkan diri juga merupakan pendapat politik Budianto, bukan keputusan hukum yang mengikat Wakil Presiden. Hingga terdapat perkembangan resmi, status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah hanya karena adanya pernyataan tersebut.
Polemik ini pun menempatkan isu persyaratan pendidikan, akuntabilitas pejabat publik, dan respons lembaga negara kembali menjadi perhatian. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah resmi lembaga terkait serta tanggapan pihak-pihak yang berkepentingan.***