Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai tahapan yang ditetapkan.
Perlu diperhatikan, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk yang dijual, status sertifikat halal, serta persyaratan yang berlaku.
Informasi resmi mengenai jenis produk dan prosedur pengajuan dapat diakses melalui situs BPJPH dan layanan sertifikasi halal pemerintah.*)