• Selasa, 13 Oktober 2026

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, UMK Perlu Cek Produk yang Belum Bersertifikat

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 12 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. (Foto: IHATEC) (Lie/Promedia)
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. (Foto: IHATEC) (Lie/Promedia)

Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai tahapan yang ditetapkan.

 

Perlu diperhatikan, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk yang dijual, status sertifikat halal, serta persyaratan yang berlaku.

 

Informasi resmi mengenai jenis produk dan prosedur pengajuan dapat diakses melalui situs BPJPH dan layanan sertifikasi halal pemerintah.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X