• Selasa, 13 Oktober 2026

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, UMK Perlu Cek Produk yang Belum Bersertifikat

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 12 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. (Foto: IHATEC) (Lie/Promedia)
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. (Foto: IHATEC) (Lie/Promedia)

 

Pelaku usaha perlu memeriksa status sertifikasi setiap produk, termasuk bahan yang digunakan dan proses produksinya.

 

Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pencantuman logo, tetapi juga memastikan proses dan bahan produk memenuhi persyaratan jaminan produk halal.

 

UMK yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan halal atau self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

 

Namun, mekanisme ini tidak berlaku otomatis untuk semua usaha atau produk karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

 

BPJPH juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi kriteria dan memperoleh kuota program. Pelaku usaha dapat memeriksa informasi serta persyaratan terbaru melalui kanal resmi BPJPH.

 

Apa Dasar Aturan Wajib Halal?

 

Kebijakan wajib halal Oktober 2026 mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X