Menurutnya, mekanisme pemberhentian harus ditempuh melalui prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diusulkan DPR kepada MPR setelah melalui pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR mengenai alasan pemberhentian yang ditentukan konstitusi.
Feri juga menyoroti kemungkinan adanya perbuatan tercela apabila seseorang dengan sengaja mengetahui dirinya tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap mengajukan diri sebagai calon.
“Kalau beliau sengaja tahu bahwa dia tidak punya ijazah lalu kemudian mengajukan diri sebagai calon, dia terlibat di dalam itu, maka dia melakukan perbuatan tercela,” ujar Feri.
Pernyataan itu merupakan pendapat bersyarat dari Feri, bukan putusan pengadilan yang menyatakan Gibran telah melakukan perbuatan tercela.
Selain menyoroti mekanisme konstitusional, Feri mendorong partai politik pengusung untuk mengambil tanggung jawab moral dalam merespons persoalan tersebut.
Ia menilai partai politik perlu memperhatikan temuan dan konsekuensi hukum dari putusan MK demi menjaga integritas proses pencalonan serta kepercayaan publik terhadap konstitusi.
Meski demikian, tindak lanjut atas putusan tersebut tetap harus berlandaskan bukti, ketentuan hukum, dan prosedur konstitusional yang berlaku.***