hukum

Ada ‘Kue’ Rp20 Miliar yang Diungkap Jaksa dalam Dakwaan di Persidangan Febrie Adriansyah

Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terungkap punya kode ‘kue’ dengan pengusaha batu bara, Tria Bellitonito Aturbumi. (Dok. Kejaksaan Agung RI) (Lie/Primedia)

 

KEADILANNEWS.com- Sebuah kode transaksi terungkap dalam persidangan perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

 

Febrie diketahui menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) sejumlah Rp 20,6 miliar.

 

Uang tersebut terkait dengan blackout di mana PT OBP merupakan salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

 

Pemberian uang tersebut menggunakan kode “kue” yang dilakukan transaksinya di café de Clan, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

 

Kemudian atas perintah Febrie, uang sejumlah Rp20,6 miliar ditukarkan dalam bentuk valuta asing ke Koin Money Changer

 

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2024, bertempat di kantor PT OBP di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

 

Jaksa mengatakan Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar kepada Febrie dengan kode kue.

Halaman:

Terkini