“Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk de Clan dari kantor’,” kata jaksa dalam persidangan pada Rabu, 7 Oktober 2026 itu.
Setelah Tomi menunjukkan bungkusan uang tersebut kepada Febrie, ia kemudian mendapat perintah untuk segera dibawa ke money changer.
“Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” lanjut jaksa.
“Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’,” sambungnya.
Tak hanya “kue” yang diberikan pada Februari 2024 itu, Tria juga disebut memberikan uang Lebaran Idul Fitri kepada Febrie senilai Rp300 juta masing-masing pada April 2024 dan Maret 2025 dalam mata uang dollar Singapura.
Sehingga total uang uang yang diterima Febrie dari Tria dalam kurun waktu 2024-2025 adalah Rp20,6 miliar.
Febrie sendiri didakwa atas kasus pemerasan pada saksi korupsi Jiwasraya, Tan Kian, sebesar Rp 55miliar dan pencucian uang Rp354 miliar yang diduga berasal dari berbagai kasus yang ditangani selama duduk di Kejaksaan Agung.***