Syarat Pendidikan Gibran Disorot, Bambang Widjojanto Singgung Operasi Senyap KPU

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:07 WIB
Bambang Widjojanto selaku penasihat hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran KPU dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka (Ig/@hukum.perubahan). (Lie/Promedia)
Bambang Widjojanto selaku penasihat hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran KPU dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka (Ig/@hukum.perubahan). (Lie/Promedia)

 

Sebelumnya, perkara ini berawal dari sorotan terhadap syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mempermasalahkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

 

Dalam persidangan, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden. 

 

Mereka juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mahkamah Konstitusi kemudian pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan terkait perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. 

 

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran memiliki pendidikan setara SMA atau sederajat.

 

MK juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X