Menurut Saddan, hakim konstitusi semestinya tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan masyarakat, media massa maupun pihak-pihak yang berperkara.
Ia juga menyoroti proses persidangan yang langsung memasuki agenda pembuktian dari pemohon, termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, serta Bawaslu.
Menurutnya, kondisi tersebut diduga menunjukkan adanya tekanan publik, media, hingga politik.
Pengadu kemudian meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk membantu pemeriksaan laporan secara objektif dan netral berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, MKMK diminta menghentikan sementara perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selama pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berlangsung.
Jika terbukti bersalah, para hakim juga diminta dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap.
Saddan turut meminta seluruh keputusan atau penetapan yang telah dibuat hakim MK dalam perkara tersebut dibatalkan.***