KEADILANNEWS.com | Antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai terurai setelah penerapan sistem ganjil-genap pada Senin, 19 Oktober 2026.
Meski kondisi antrean berangsur membaik, pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan masih berlaku sesuai Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Perbaikan antrean terlihat di sejumlah SPBU di Denpasar dan Kabupaten Badung pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kebijakan ganjil-genap yang mulai diterapkan sejak Sabtu sebelumnya menjadi salah satu langkah untuk mengatur arus kendaraan dan mempercepat pelayanan pengisian BBM.
Antrean Mulai Terurai di Sejumlah SPBU
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa penerapan ganjil-genap menunjukkan perkembangan positif dalam mengurai antrean.
“Kami melihat perkembangan positif di hari pertama penerapan ganjil-genap pengisian BBM ini, antrean di beberapa SPBU mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap.