daerah

Wajib Sertifikat Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Produk Apa Saja yang Terkena Aturan?

Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:08 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk mulai 18 Oktober 2026. Artinya, pelaku usaha memiliki waktu tiga hari menjelang penerapan tahap berikutnya kebijakan wajib halal tersebut.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan ini tidak mengalami penundaan, meskipun pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.

 

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (15/10/2026).

 

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

 

Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

 

Berdasarkan penjelasan BPJPH, berikut kategori produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

 

1. Makanan dan minuman, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri.

Halaman:

Tags

Terkini