Wajib Sertifikat Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Produk Apa Saja yang Terkena Aturan?

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:08 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)

2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan serta minuman.

4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.

5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

6. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, dan alat tulis.

7. Alat kesehatan kelas risiko A atau kategori risiko rendah.

 

Namun, tidak seluruh jenis obat langsung terkena kewajiban pada Oktober 2026. Pemerintah menetapkan tahapan berbeda untuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.

 

Bagaimana Jika Belum Memiliki Sertifikat Halal?

 

BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran ketentuan jaminan produk halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

 

Pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X