2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan serta minuman.
4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
6. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, dan alat tulis.
7. Alat kesehatan kelas risiko A atau kategori risiko rendah.
Namun, tidak seluruh jenis obat langsung terkena kewajiban pada Oktober 2026. Pemerintah menetapkan tahapan berbeda untuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Bagaimana Jika Belum Memiliki Sertifikat Halal?
BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran ketentuan jaminan produk halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.
Artikel Terkait
Empat Mobil Hangus di Parkiran TIS Square, Damkar Ungkap Titik Awal Api dari BMW
Sengketa Hukum di MA Selesai, BYD Ganti Haluan Pakai Nama Danza untuk Lini Premium
Dua Klaster Kasus OTT KPK di BNPB: Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai Bencana