Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Meski demikian, produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib memperoleh sertifikat halal, tetapi harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.
Pelaku usaha disarankan memeriksa kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH agar dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.*)
Artikel Terkait
Empat Mobil Hangus di Parkiran TIS Square, Damkar Ungkap Titik Awal Api dari BMW
Sengketa Hukum di MA Selesai, BYD Ganti Haluan Pakai Nama Danza untuk Lini Premium
Dua Klaster Kasus OTT KPK di BNPB: Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai Bencana