Wajib Sertifikat Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Produk Apa Saja yang Terkena Aturan?

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:08 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)

Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

 

Meski demikian, produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib memperoleh sertifikat halal, tetapi harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.

 

Pelaku usaha disarankan memeriksa kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH agar dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X