Dirjen PSKP berkomitmen terus menggenjot upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026. “Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas Tedjo Prijono. (Rel/SB)
Artikel Terkait
Keracunan MBG di Cirebon Tembus 331 Orang, 199 Pasien Dirawat Inap
Ramai Keluhan Warga Palembang soal Kabut Asap Pekat Lagi: Tolong Kami, Makin Hari Makin Parah!
PUNYA SERTIPIKAT TANAH WARISAN KELUARGA, TAPI BELUM BALIK NAMA?
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Tenerima Kunjungan Silaturahmi Dan Koordinasi Ketua Badan Wakaf Indonesia