Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (Rel/LKT)
Artikel Terkait
Hari Santri Nasional 2026, LMA Sumut Ajak Santri Perkuat Nasionalisme dan Akhlak
Haji Isam Akuisisi 30,25 Persen Saham Bayan Resources, Muhammad Lutfi Beri Apresiasi
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ikuti Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Kinerja Kantor Wilayah BPN Dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Sumatera Ut
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja