Perpanjangan hingga Jumat dimaksudkan agar pengaturan pembelian BBM tetap berjalan selama masa penanganan kondisi di lapangan.
Namun, masyarakat perlu memastikan ketentuan terbaru melalui pengumuman pemerintah daerah atau Pertamina sebelum mendatangi SPBU.
Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mengisi BBM
Dalam penerapan awal, pengaturan ganjil genap disertai langkah penanganan antrean, termasuk penyesuaian jam operasional sejumlah SPBU.
Ketentuan mengenai jenis BBM yang dikenai pembatasan, batas pengisian, dan jadwal kendaraan perlu merujuk pada pengumuman resmi terbaru.
Masyarakat juga disarankan memantau informasi dari pemerintah dan Pertamina agar tidak keliru memahami aturan yang berlaku hingga 23 Oktober 2026.
Perpanjangan tersebut menegaskan bahwa sistem pengaturan pembelian BBM masih diterapkan selama periode yang ditentukan pemerintah daerah.*)
Artikel Terkait
Wendy Cagur Soroti Pembatasan Media Sosial Usai Speak Up soal Karhutla
Apa Arti Simbol 3 Jari yang Sering Dipakai Massa Aksi Demonstrasi?
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Viral Senggol Mahasiswa GMNI, Akui Bersikap Arogan