Dari total penerbangan tersebut, sebanyak 1.080 mengalami keterlambatan. Sebanyak 1.324 penerbangan lainnya dibatalkan atau ditunda, 22 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan, dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya.
Gangguan juga terjadi pada penerbangan internasional. Kemenhub mencatat 14 penerbangan internasional dibatalkan akibat asap, sedangkan 22 penerbangan perintis turut dibatalkan pada 16 Oktober 2026.
Kabut Asap Menjangkau Puluhan Bandara
Pada periode 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas ke Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain wilayah Kalimantan, Papua, serta Sumatra.
Sejumlah bandara yang terdampak antara lain Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, dan Bandara Sultan Babullah di Ternate.
Kondisi asap dapat mengurangi jarak pandang di sekitar landasan pacu dan area operasional bandara. Situasi tersebut membuat proses pendaratan maupun keberangkatan pesawat perlu menyesuaikan kondisi aktual demi keselamatan.
Lukman menjelaskan, “Asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Setiap keputusan operasional diambil dengan mengutamakan keselamatan.”
Artikel Terkait
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah
Antrean SPBU Bali Berangsur Normal, Cek Aturan Ganjil-Genap yang Berlaku hingga 19 Oktober