Hingga Minggu (18/10/2026), TNBTS belum menetapkan kapan pembatasan akses tersebut akan berakhir.
Pembukaan kembali akses akan menunggu perkembangan kondisi kebakaran dan keputusan dari pihak pengelola kawasan.
Wisatawan maupun pelaku jasa wisata yang telah merencanakan kunjungan ke Penanjakan diimbau memperhatikan informasi resmi dari TNBTS sebelum melakukan perjalanan.
Masyarakat juga diminta tidak memaksakan diri memasuki area yang masih dibatasi.
Kepatuhan terhadap pembatasan diperlukan agar proses penanganan kebakaran dapat berlangsung tanpa menambah risiko bagi wisatawan maupun pihak yang berada di lokasi.*)
Artikel Terkait
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Melaksanakan Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Beberapa Desa
1.200 Orang Ditangkap dalam Kerusuhan Prancis, Apa Pemicu Demonstrasi?
Motor Listrik Alva N3 Terbakar di Semanggi, Korsleting atau Celah Keamanan?