"Aktivitas kunjungan wisata dan aktivitas warga di area Penanjakan dan sekitarnya hanya diperbolehkan sampai dengan Lemah Pasar,” sambungnya.
Dengan adanya pembatasan tersebut, wisatawan yang hendak menuju kawasan Penanjakan tidak dapat melanjutkan perjalanan melewati batas yang telah ditentukan oleh pengelola taman nasional.
TNBTS meminta wisatawan, pelaku jasa wisata dan masyarakat mematuhi seluruh ketentuan yang diberlakukan selama penanganan kebakaran berlangsung.
Pembatasan akses dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi risiko yang ditimbulkan akibat kebakaran di sekitar kawasan Penanjakan.
Selain memperhatikan keselamatan, pengelola juga meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperparah kondisi kawasan.
“Dimohon tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak potensi alam dan menyebabkan kebakaran,” jelas Endrip.
Kebakaran yang terjadi di kawasan Penanjakan tersebut menjadi perhatian karena area tersebut merupakan salah satu bagian dari kawasan wisata Bromo yang banyak dikunjungi wisatawan.
Artikel Terkait
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Melaksanakan Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Beberapa Desa
1.200 Orang Ditangkap dalam Kerusuhan Prancis, Apa Pemicu Demonstrasi?
Motor Listrik Alva N3 Terbakar di Semanggi, Korsleting atau Celah Keamanan?