Menurut Yeri Prati, ketepatan waktu tersebut menunjukkan pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Kupang telah berjalan dengan baik. Hal ini menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat selama proses pengurusan pertanahan. (Rel/LKT)
Artikel Terkait
10 Orang Diperiksa di Jakarta, KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hari Ini
Mencekam di Jembrana! Mobil Chery Seruduk Barisan Pengantre BBM, 8 Motor Tak Berbentuk di Kolong
Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN Laksanakan Restorasi Arsip dan Pembinaan Kearsipan di Kabupaten Langkat