Pemerintah Tak Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Apa Pertimbangannya?

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:26 WIB
Jalan di Palangka Raya diselimuti kabut asap karhutla hingga suasana siang tampak oranye. (Threads) (Lie/Promedia)
Jalan di Palangka Raya diselimuti kabut asap karhutla hingga suasana siang tampak oranye. (Threads) (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional meski kabut asap mengganggu masyarakat di sejumlah wilayah.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menilai penanganan karhutla masih dapat dilakukan pemerintah.

 

Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

 

“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung di Istana Kepresidenan, Senin, 12 Oktober 2026.

 

Pemerintah memusatkan penanganan di enam provinsi yang terdampak karhutla.

 

Sejumlah instansi, termasuk BNPB dan Kementerian Kehutanan, dilibatkan dalam upaya pemadaman serta pencegahan.

 

Namun, penilaian pemerintah tersebut perlu dilihat berdampingan dengan dampak yang dirasakan warga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Artikel Terkait

Terkini

X