KEADILANNEWS.com | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, menelan korban jiwa.
Dalam kebakaran tersebut, 4 orang dilaporkan meninggal, terdiri dari 2 petugas TNBT dan 2 orang karyawan hotel.
Keempat korban tersebut gugur setelah terjebak saat berupaya memadamkan api di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.
Insiden itu terjadi ketika petugas dan relawan berupaya menangani kebakaran di kawasan Pusung Lingker dan sekitarnya.
Kronologi Kebakaran Bromo: Petugas dan Relawan Terjebak Api
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan, sekitar 12 orang yang terdiri atas petugas TNBTS, anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), dan karyawan hotel berangkat menuju lokasi kebakaran sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Mereka bermaksud membantu proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Pusung Lingker, Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Artikel Terkait
Reshuffle Lagi! Prabowo Lantik 7 Pejabat, Letjen Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB
Pemerintah Tak Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Apa Pertimbangannya?
Wayan Koster Bentak Pegawai SPBU yang Curhat Kelelahan, Krisis BBM Bali Disorot
Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Hamenang: Mohon Maaf Telah Mengecewakan