Menurutnya, perbedaan pemahaman selama prosesi akad nikah seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang santun tanpa mengabaikan aturan pelayanan.
Kemenag juga menyatakan akan memperkuat pembinaan dan pemantauan kinerja penghulu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepenghuluan agar lebih ramah, tertib, dan profesional.*)