KEADILANNEWS.com | Telkom University mengungkap perkembangan penanganan dugaan perundungan terhadap mahasiswa di asrama putra pada Jumat, 9 Oktober 2026, malam.
Pihak kampus menyatakan peristiwa tersebut tidak dipicu dendam lama, dua mahasiswa telah dijatuhi sanksi administratif dan akademik, sedangkan korban mendapat perlindungan serta pendampingan fisik dan psikologis.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa mahasiswa yang terlibat baru saling mengenal ketika mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
“Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung,” ujar Ratri dalam konferensi pers pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Kronologi Dugaan Perundungan di Asrama
Berdasarkan keterangan resmi Telkom University, peristiwa tersebut terjadi di asrama putra pada Jumat malam.
Dalam pemeriksaan awal, kasus ini melibatkan empat mahasiswa, yakni tiga mahasiswa yang diduga melakukan perundungan dan satu mahasiswa sebagai korban.