Nelayan dan Operator Kapal Diminta Waspada
Gelombang setinggi 2,5–4 meter berisiko mengganggu aktivitas pelayaran, khususnya bagi kapal berukuran kecil.
Nelayan, operator kapal penyeberangan, dan pengguna transportasi laut di wilayah terdampak perlu mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum berangkat.
Masyarakat juga diimbau tidak memaksakan perjalanan apabila kondisi laut dinilai tidak aman. Operator kapal perlu mengikuti informasi resmi dan arahan keselamatan dari otoritas pelabuhan setempat.
BMKG menyediakan pembaruan mengenai tinggi gelombang, kondisi angin, serta wilayah perairan yang berpotensi terdampak melalui laman resmi cuaca maritim.
Informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan sebelum melakukan aktivitas di laut.
Pantau Peringatan Resmi BMKG
Peringatan gelombang tinggi yang tersedia mencakup periode hingga 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB.
Artikel Terkait
Avenged Sevenfold Kembali Bawakan Dear God di Jakarta, M. Shadows Ungkap Rencana Tur ke Kota Lain
Buku MBG Karya Asep Dadang Darmawan Bahas Investasi Gizi
Bandara Riyadh Porak-poranda Diserang Houthi, 12 Orang Tewas dan 309 Terluka