Kantah Serdang Bedagai Edukasi Masyarakat: 5 Hal Wajib di Cek Sebelum Membeli Tanah

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:44 WIB
Kantah Serdang Bedagai Edukasi Masyarakat: 5 Hal Wajib di Cek Sebelum Membeli Tanah.(foto/Ist)  (Lie/Promedia)
Kantah Serdang Bedagai Edukasi Masyarakat: 5 Hal Wajib di Cek Sebelum Membeli Tanah.(foto/Ist) (Lie/Promedia)

4. Cek Lokasi dan Batas Tanah

Jangan hanya terpaku pada data di atas kertas. Pastikan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan posisi, luas, dan batas-batas tanah sesuai dengan kondisi nyata.

 

5. Cek Proses Transaksinya

Jangan asal tanda tangan atau membayar. Pastikan seluruh proses jual beli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kantah Serdang Bedagai Edukasi Masyarakat: 5 Hal Wajib di Cek Sebelum Membeli Tanah. (Foto/Ist) (Lie/Promedia)

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dan melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Jl. Negara Km. 59,8 Sei Rampah. Langkah preventif ini merupakan kunci untuk menghindari permasalahan pertanahan di masa depan.

Kantah Serdang Bedagai Edukasi Masyarakat: 5 Hal Wajib di Cek Sebelum Membeli Tanah. (Foto/Ist) (Lie/Promedia)

Dengan memahami 5 hal ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi tanah yang aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum.

 

Melayani, Profesional, Terpercaya. (Rel/SB)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X