4. Cek Lokasi dan Batas Tanah
Jangan hanya terpaku pada data di atas kertas. Pastikan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan posisi, luas, dan batas-batas tanah sesuai dengan kondisi nyata.
5. Cek Proses Transaksinya
Jangan asal tanda tangan atau membayar. Pastikan seluruh proses jual beli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dan melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Jl. Negara Km. 59,8 Sei Rampah. Langkah preventif ini merupakan kunci untuk menghindari permasalahan pertanahan di masa depan.
Dengan memahami 5 hal ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi tanah yang aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum.
Melayani, Profesional, Terpercaya. (Rel/SB)