Kubu Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:39 WIB
Kubu Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan.(foto/Ist/ilustrasi-Dian Wahyudi)
Kubu Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan.(foto/Ist/ilustrasi-Dian Wahyudi)

Saat dikonfirmasi ke pihak korban, Dodik Firmansyah dan Sukardi selaku Kuasa Hukum korban menyambut baik upaya yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya agar perkara dugaan penganiayaan yang dialami kliennya diselesaikan melalui keadilan restoratif. Namun pihak korban menyatakan akan melanjutkan proses hukum tersebut hingga di Pengadilan.

"Tidak ada ruang untuk mediasi. Biarkan proses hukum berjalan sampai ada putusan Pengadilan," tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dodik Firmansyah menegaskan, pihaknya memilih opsi melanjutkan perkara dugaan penganiayaan yang dialami kliennya hingga ke Pengadilan lantaran tak ingin timbul isu yang menyebut bahwa pihaknya mendapatkan keuntungan komersial dalam perkara ini. Sebab, sempat mencuat tudingan bahwa pihak korban meminta uang ratusan juta untuk proses damai.

"Kami tak mau ada tudingan itu. Makanya, kami berharap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya ini transparan, tidak berpihak ke siapa pun, sesuai proses sidang hingga putusan," pungkas Dodik Firmansyah, S.H.

Dodik Firmansyah berharap Kejaksaan Negeri Surabaya dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan keadilan seadil-adilnya bagi empat anak di bawah umur yang jadi korban dugaan penganiayaan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan menjatuhkan hukuman sesuai fakta persidangan.

Dihubungi secara terpisah, Sukardi sependapat dengan Dodik Firmansyah. Menurutnya, pihaknya terus mengawal proses pelimpahan dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya hingga proses persidangan nanti sampai putusan pengadilan.

Salah satu upaya nyata dalam pengawalan kasus ini, Sukardi bersama dengan Dodik Firmansyah mendatangi Kejari Surabaya pada Jumat siang, 2 Oktober 2026. Kehadirannya itu untuk memastikan pelimpahan kasus dugaan penganiayaan dengan Tersangka Slamet Hutoyo. 

Setibanya di Kejari Surabaya, Dodik Firmansyah dan Sukardi diterima oleh petugas di bagian Pidana Umum (Pidum). Saat itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut yaitu Vinza Buananda Wijayanti, sedang di luar kantor.

Meski demikian, Jaksa Penuntut dan pihak Kuasa Hukum korban berkomunikasi melalui sambungan telpon. Jaksa memastikan akan memberitahukan melalui surat panggilan undangan resmi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara dugaan penganiayaan dengan Tersangka Slamet Hutoyo pada Senin, tanggal 5 Oktober 2026.

Ucapan Jaksa Vinza Buananda Wijayanti dibuktikan dengan diterimanya surat panggilan dari Kejari Surabaya kepada 3 korban anak. Isi surat pada intinya tentang Penugasan Penuntut Umum 

untuk menyelesaikan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan perkara atas nama Tersangka Slamet Hutoyo yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang nomor 17 Tahun 2016.

"Panggilan pada 5 Oktober 2026, kami tidak hadir. Klien kami ingin proses hukum berlanjut hingga Pengadilan," tegas Sukardi.

Sebagai informasi, Slamet Hutoyo dilaporkan oleh Moh Umar (41 tahun) selaku orang tua dari SBR ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026. SBR merupakan salah satu korban dugaan penganiayaan. 

Selain SBR, ada 3 korban lainnya, yaitu BS (14 tahun), dan NG (14 tahun) serta 1 anak lagi. Namun yang melapor ke Polrestabes Surabaya hanya 3 anak yang diwakili oleh Moh Umar.

Kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat 4 orang anak termasuk SBR sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X