Kubu Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:39 WIB
Kubu Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan.(foto/Ist/ilustrasi-Dian Wahyudi)
Kubu Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan.(foto/Ist/ilustrasi-Dian Wahyudi)

Dodik juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya nantinya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum Kawal Pelimpahan Perkara

Kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyatakan sependapat dengan Dodik. Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sejak proses pelimpahan dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya hingga persidangan dan putusan.

Sukardi bersama Dodik sebelumnya mendatangi Kejari Surabaya pada Jumat siang, 2 Oktober 2026. Kedatangan mereka untuk memastikan proses pelimpahan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Slamet Hutoyo.

Di Kejari Surabaya, keduanya diterima petugas bagian Pidana Umum (Pidum). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Vinza Buananda Wijayanti, saat itu sedang berada di luar kantor.

Meski demikian, komunikasi antara kuasa hukum korban dan JPU tetap dilakukan melalui sambungan telepon. Saat itu, jaksa menyampaikan bahwa pihak Kejari Surabaya akan mengirimkan undangan resmi terkait upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Surat tersebut kemudian diterima pihak korban dan ditujukan kepada tiga korban anak. Dalam surat itu disebutkan adanya penugasan Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atas perkara dengan tersangka Slamet Hutoyo yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Panggilan pada 5 Oktober 2026, kami tidak hadir. Klien kami ingin proses hukum berlanjut hingga Pengadilan," kata Sukardi.

• Berawal dari Anak-Anak Bermain Bola

Perkara ini bermula dari kejadian pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Saat itu, empat anak, termasuk SBR, disebut sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, keempat anak tersebut kemudian didatangi Slamet Hutoyo.

Dodik mengatakan berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban, anak-anak tersebut diduga mengalami kekerasan fisik dalam kejadian tersebut.

"Anak-anak ini sedang main bola, mereka adalah anak di bawah umur. Tiba-tiba diduga dilempar batu hingga kena. Setelah itu dihampiri dan diduga dipukul. Ini yang dilaporkan orang tua korban," ujar Dodik.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan Moh Umar (41), orang tua SBR, ke Polrestabes Surabaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes SurabKubu korban dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan tersangka oknum anggota Polres Tanjung Perak bernama Slamet Hutoyo menolak opsi restorative justice yang ditawarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Korban ialah pelajar berinsial SBR (13 tahun), BS (14 tahun), dan NG (14 tahun).

Sedianya, kedua belah pihak dipertemukan dalam upaya restorative justice di kantor Kejari Surabaya pada Senin, 5 Oktober 2026. Namun pihak korban tidak hadir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X