Kubu Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:39 WIB
Kubu Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan.(foto/Ist/ilustrasi-Dian Wahyudi)
Kubu Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan.(foto/Ist/ilustrasi-Dian Wahyudi)

 

 

SURABAYA | KEADILANNEWS.com— Kubu korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Slamet Hutoyo, menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

 

Korban dalam perkara ini merupakan sejumlah pelajar yang masih di bawah umur, yakni SBR (13), BS (14), NG (14), serta satu anak lainnya.

 

Upaya mempertemukan kedua pihak melalui mekanisme keadilan restoratif sedianya digelar di Kantor Kejari Surabaya pada Senin, 5 Oktober 2026. Namun, pihak korban memilih tidak menghadiri agenda tersebut.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah dan Sukardi, mengatakan pihaknya menghargai langkah Kejari Surabaya yang menawarkan penyelesaian melalui restorative justice. Meski demikian, korban dan keluarga memilih agar perkara tetap berjalan melalui jalur hukum hingga persidangan.

"Tidak ada ruang untuk mediasi. Biarkan proses hukum berjalan sampai ada putusan Pengadilan," tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

• Khawatir Muncul Tuduhan Soal Uang Damai

Dodik mengatakan keputusan menolak RJ juga berkaitan dengan keinginan pihak korban agar perkara tersebut berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan persepsi bahwa penyelesaian perkara berkaitan dengan keuntungan komersial.

Menurutnya, sebelumnya sempat muncul tudingan bahwa pihak korban meminta uang dalam jumlah ratusan juta rupiah sebagai syarat perdamaian.

"Kami tak mau ada tudingan itu. Makanya, kami berharap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya ini transparan, tidak berpihak ke siapa pun, sesuai proses sidang hingga putusan," ujar Dodik.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X