Tahapan penggantian pelat nomor dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut:
Lapor ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan guna mendapatkan surat keterangan resmi (khusus kasus hilang).
Membawa kendaraan ke area cek fisik Samsat untuk proses gesek nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kecocokan data fisik dengan dokumen kepemilikan.
Menyerahkan seluruh bendel dokumen persyaratan ke loket khusus penggantian TNKB.
Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara resmi melalui loket bank yang tersedia di dalam area Samsat.
Biaya cetak baru ini berkisar di angka Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih sesuai ketentuan tarif yang berlaku.
Menunggu hingga proses cetak pelat nomor baru selesai dilakukan oleh pihak Samsat.