Apa Bedanya Petugas Ukur ASN Dan Asisten Surveyor Kadaster atau ASK?

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 15:18 WIB
Foster NPN/ATR.(Foto/Ist)
Foster NPN/ATR.(Foto/Ist)

 

Serdang Bedagai | KEADILANNEWS.com— Dalam pelayanan pengukuran pertanahan, masyarakat mungkin pernah melihat petugas yang melaksanakan kegiatan pengukuran di lapangan. Namun, tahukah SobATRBPN bahwa petugas tersebut dapat berasal dari ASN maupun Asisten Surveyor Kadaster atau ASK?

Petugas ukur ASN merupakan pegawai pemerintah yang menjalankan tugas kedinasan sesuai jabatan dan penugasan dalam kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan.

Sementara itu, ASK merupakan tenaga pendukung dalam kegiatan survei, pengukuran, dan pengumpulan data pertanahan sesuai kompetensi serta penugasan yang berlaku.

Meski keduanya dapat terlibat dalam kegiatan pengukuran, status, kedudukan, tugas, dan kewenangannya tidak selalu sama.

Setiap tahapan pengukuran, mulai dari pengambilan data, pemeriksaan, pengolahan hingga pengesahan hasil, dilaksanakan berdasarkan peraturan dan penugasan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan ASN dan ASK bukan sekadar persoalan sebutan, tetapi berkaitan dengan kedudukan dan ruang lingkup tugas masing-masing dalam pelayanan pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen memberikan informasi yang jelas dan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya. (Rel/SB)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lili Suheli

Terkini

X