Awas Korslet! Kenali Batas Aman Motor Listrik Terjang Genangan Air

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:06 WIB
Batas aman motor listrik melintasi genangan air / foto Promedia
Batas aman motor listrik melintasi genangan air / foto Promedia

KEADILANNEWS.com- Musim hujan yang mulai melanda berbagai wilayah menghadirkan tantangan tersendiri bagi pengendara kendaraan bermotor, khususnya pengguna motor listrik. 

 

Ketakutan terbesar saat melintasi jalanan basah tentu saja kekhawatiran soal korsleting pada sistem kelistrikan maupun kerusakan komponen baterai yang vital.

 

Berbeda dengan motor konvensional berbahan bakar bensin, motor listrik memiliki standar ketahanan khusus terhadap air karena seluruh sistem penggeraknya bergantung pada komponen elektronik. 

 

Pabrikan besar kini membekali produk mereka dengan perlindungan kedap air yang memadai. Dirangkum berdasarkan data resmi dari masing-masing pabrikan, berikut adalah batas aman ketinggian genangan air yang dapat dilalui oleh lini motor listrik populer di Indonesia:

 

PT Astra Honda Motor (AHM), mengonfirmasi batas aman maksimal genangan air untuk Honda EM1 e: berada di angka 30 sentimeter, atau kira-kira setara dengan setengah tinggi roda motor. 

 

Pengguna tetap diimbau untuk tidak sengaja menerobos genangan yang melebihi batas tersebut demi menjaga keamanan kelistrikan.

 

Berbeda pada motor listrik Alva, melalui pernyataan resmi dari Vice President of Engineering ALVA, Cahya A. Harianto, seluruh lini motornya dirancang tahan air sejak tahap perancangan awal dan telah mengantongi standar IP67. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X