Agar proses di kantor Samsat berjalan lancar tanpa kendala administratif, dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon meliputi:
Formulir permohonan yang diisi langsung di kantor Samsat.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Jika BPKB masih berada di lembaga pembiayaan atau leasing, sertakan surat keterangan resmi dari leasing beserta fotokopi BPKB yang telah dilegalisir.
Surat Tanda Penerimaan Laporan dari kepolisian terdekat, khusus untuk kasus hilang.
Sisa fisik pelat nomor yang lama atau rusak, khusus untuk kasus rusak.
Prosedur dan Alur Pengurusan di Samsat