Masyarakat diminta proaktif menyiapkan patok batas yang jelas sebelum petugas datang.
4. BUTUH PERBAIKAN DATA
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ada data yang kurang pas atau berbeda dari catatan resmi, misalnya nama di KTP berbeda dengan nama di sertipikat lama, luas di surat ukur berbeda dengan kondisi lapangan, atau ada kesalahan ketik di dokumen lama, petugas akan meminta perbaikan dokumen.
Hal ini wajib dilakukan agar sertipikat tanahmu terbit tanpa cacat hukum dan aman di kemudian hari. Lebih baik diperbaiki di awal daripada bermasalah saat akan dijual atau diagunkan ke bank.
PROSES SESUAI TAHAPAN DAN KETENTUAN
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan komitmennya:
"Bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas permohonan, berkas akan segera diproses sesuai dengan tahapan dan ketentuan layanan yang berlaku. Setiap berkas akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan dokumen dan data yang diajukan telah sesuai dan lengkap."
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk:
1. Melengkapi berkas sesuai checklist. 2. Memasang patok batas tanah sebelum pengukuran. 3. Hadir saat jadwal pengukuran. 4. Memantau progres berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan Nomor Berkas yang tertera di SPS dan STTD.
Dengan memahami 4 alasan di atas, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan proaktif dalam pengurusan tanah. Urus Tanahmu Sendiri, Hindari Calo. Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Jl. Negara No. 2, Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Rel/SB)