Masyarakat Perlu Tahu 4 Alasan Kenapa Berkas Pertanahan Bisa Tertunda di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Foster himbauan ATR/BPN.(foto/doc)
Foster himbauan ATR/BPN.(foto/doc)

Masyarakat diminta proaktif menyiapkan patok batas yang jelas sebelum petugas datang.

4. BUTUH PERBAIKAN DATA

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ada data yang kurang pas atau berbeda dari catatan resmi, misalnya nama di KTP berbeda dengan nama di sertipikat lama, luas di surat ukur berbeda dengan kondisi lapangan, atau ada kesalahan ketik di dokumen lama, petugas akan meminta perbaikan dokumen.

 

Hal ini wajib dilakukan agar sertipikat tanahmu terbit tanpa cacat hukum dan aman di kemudian hari. Lebih baik diperbaiki di awal daripada bermasalah saat akan dijual atau diagunkan ke bank.

PROSES SESUAI TAHAPAN DAN KETENTUAN

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan komitmennya:

"Bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas permohonan, berkas akan segera diproses sesuai dengan tahapan dan ketentuan layanan yang berlaku. Setiap berkas akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan dokumen dan data yang diajukan telah sesuai dan lengkap."

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk:

1. Melengkapi berkas sesuai checklist. 2. Memasang patok batas tanah sebelum pengukuran. 3. Hadir saat jadwal pengukuran. 4. Memantau progres berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan Nomor Berkas yang tertera di SPS dan STTD. 

Dengan memahami 4 alasan di atas, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan proaktif dalam pengurusan tanah. Urus Tanahmu Sendiri, Hindari Calo. Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke:

 

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Jl. Negara No. 2, Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Rel/SB)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X