Masyarakat Perlu Tahu 4 Alasan Kenapa Berkas Pertanahan Bisa Tertunda di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Foster himbauan ATR/BPN.(foto/doc)
Foster himbauan ATR/BPN.(foto/doc)

 

Tips: Sebelum datang ke loket, cek dulu daftar persyaratan di aplikasi Sentuh Tanahku atau tanyakan ke petugas informasi di Kantor Pertanahan Kab. Serdang Bedagai.

2. PROSES VERIFIKASI DATA FISIK DAN YURIDIS

Setelah berkas dinyatakan lengkap di loket, berkas tidak langsung dicetak sertipikatnya.

 

Petugas wajib memastikan data fisik (letak, luas, batas tanah) dan data yuridis (siapa pemiliknya, apakah sedang sengketa atau tidak) itu cocok dan valid. Validasi ketat ini dilakukan agar sertipikat yang terbit di kemudian hari tidak bermasalah dan tidak cacat hukum.

 

Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi karena petugas mencocokkan data di buku tanah, warkah lama, dan peta pendaftaran digital. Jika ada perbedaan sedikit saja, petugas harus melakukan konfirmasi ulang.

3. PERLU PENGUKURAN LAPANGAN

Beberapa layanan memang mewajibkan pengukuran langsung ke lokasi.

 

Misalnya untuk Pemecahan Bidang, Pemisahan, Pengembalian Batas, atau Pengukuran Kadastral pertama kali. Petugas ukur harus turun ke lapangan untuk memastikan batas tanah yang sebenarnya.

 

Proses ini butuh penyesuaian jadwal antara petugas ukur, pemohon, dan pemilik tanah yang berbatasan. Jika salah satu pemilik batas tidak hadir, atau cuaca tidak mendukung, atau lokasi sulit dijangkau, pengukuran bisa tertunda.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X