Wantimpres, Apa Itu? Ini Tugas dan Fungsinya dalam Pemerintahan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 09:33 WIB
Pelantikan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Sektetariat Presiden)
Pelantikan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Sektetariat Presiden)

Aturan tersebut membuat isi nasihat Wantimpres kepada Presiden tidak menjadi informasi yang harus disampaikan kepada publik. Ketentuan kerahasiaan ini juga menjadi bagian dari karakter Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan langsung kepada kepala negara.

 

Jumlah anggota Wantimpres juga tidak lagi dibatasi seperti ketentuan sebelumnya. UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebut

 

Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Pada pemerintahan Prabowo Subianto, terdapat 26 tokoh yang diangkat sebagai anggota Wantimpres. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat negara, serta tokoh masyarakat.

 

Dengan struktur tersebut, Wantimpres berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan nasihat dan pertimbangan bagi Presiden. Kedudukannya berada dalam lingkup pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Lie) 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

Polisi Masuk Kampus, Ajak Mahasiswa Lawan Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:50 WIB
X