Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Dapat Fasilitas Setara Menteri

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 11:17 WIB
Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto mendapat hak keuangan berupa gaji sebesar Rp76,5 juta per bulan. (Sekretariat Presiden)
Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto mendapat hak keuangan berupa gaji sebesar Rp76,5 juta per bulan. (Sekretariat Presiden)

Jakarta | KEADILANNEWS.com- Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto mendapat hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Selain itu, mereka memperoleh fasilitas yang mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3, Perpres 15/2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76,5 juta.

Nominal tersebut merupakan hak keuangan untuk masing-masing Ketua dan anggota Wantimpres. Jika dikalikan 12 bulan, nilainya mencapai Rp918 juta per orang dalam setahun, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Wantimpres dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain hak keuangan, Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya. Pasal 6 Perpres 15/2026 menyebut fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Perpres tersebut tidak mencantumkan seluruh fasilitas dalam bentuk nominal rupiah. Artinya, angka Rp76,5 juta tidak dapat langsung dianggap sebagai total keseluruhan nilai kompensasi dan fasilitas yang diterima seorang anggota Wantimpres.

Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres juga memiliki dasar anggaran negara. Perpres 15/2026 mengatur pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.**

Ketentuan baru ini berlaku ketika pemerintahan Prabowo membentuk Wantimpres dengan jumlah 26 orang. Presiden Prabowo melantik mereka di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Komposisi tersebut dipimpin Pratikno sebagai Ketua Wantimpres dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Muhammad Qodari ditunjuk sebagai Sekretaris, sementara 23 orang lainnya menjadi anggota.

Secara kelembagaan, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, Rp76,5 juta per bulan merupakan hak keuangan yang secara eksplisit ditetapkan dalam Perpres 15/2026, sedangkan nilai fasilitas kedinasan tidak ditentukan dalam satu angka pada peraturan tersebut karena mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lili Suheli

Terkini

Polisi Masuk Kampus, Ajak Mahasiswa Lawan Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:50 WIB
X