Melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, nomenklatur lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lantas, apa tugas Wantimpres? Secara utama, lembaga ini memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan baik ketika diminta maupun tanpa diminta oleh Presiden.
Nasihat dan pertimbangan Wantimpres dapat disampaikan secara perorangan oleh anggota maupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota dewan.
Dengan demikian, fungsi Wantimpres berada pada pemberian masukan kepada Presiden, bukan sebagai lembaga yang menjalankan kementerian atau mengambil alih kewenangan pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Salah satu ketentuan penting dalam kerja Dewan Pertimbangan Presiden adalah kewajiban menjaga kerahasiaan. Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.