Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan tersebut.
Mereka terdiri dari 21 orang debt collector dan tiga orang yang disebut sebagai pengguna jasa penagihan.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh mobil, senjata tajam, bambu, dan pipa besi.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan serta kemungkinan adanya pola penagihan serupa di daerah lain.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 448, dan Pasal 257 sebagaimana disampaikan kepolisian.*)