Komisi Penagihan Kasus Debt Collector di Kudus Tembus 50 Persen, Polisi Ungkap Bayaran Tambahan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:24 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan skema komisi dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Kudus. (Ig/@polreskudus) (Lie/Promedia)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan skema komisi dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Kudus. (Ig/@polreskudus) (Lie/Promedia)

 

Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan tersebut.

 

Mereka terdiri dari 21 orang debt collector dan tiga orang yang disebut sebagai pengguna jasa penagihan.

 

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh mobil, senjata tajam, bambu, dan pipa besi.

 

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan serta kemungkinan adanya pola penagihan serupa di daerah lain.

 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 448, dan Pasal 257 sebagaimana disampaikan kepolisian.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Sumber: instagram.com/ditjenkpm, bkpsdm.jogjakota.go.id, Radar Banten

Tags

Terkini

X