Komisi Penagihan Kasus Debt Collector di Kudus Tembus 50 Persen, Polisi Ungkap Bayaran Tambahan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:24 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan skema komisi dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Kudus. (Ig/@polreskudus) (Lie/Promedia)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan skema komisi dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Kudus. (Ig/@polreskudus) (Lie/Promedia)

Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp52 juta yang dipersoalkan merupakan modal usaha bersama dengan sistem bagi hasil.

 

Situasi kemudian memanas setelah para penagih disebut meminta kunci mobil milik Kastimah. 

 

Jika kunci tidak diberikan, mereka disebut mengancam akan memanggil tukang kunci untuk membuka kendaraan tersebut.

 

Rombongan pertama datang menggunakan tiga mobil. Tidak lama kemudian, rombongan kedua menyusul dengan tambahan empat mobil.

 

Kastimah mengaku telah meminta waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, para penagih disebut tetap meminta pembayaran saat itu juga.

 

“Warga ke sini membantu biar selesai terus pulang. Mereka tidak mau pulang kalau tidak ada uang,” ujar Kastimah.

 

Para penagih disebut berada di rumah tersebut sejak sekitar pukul 11.15 WIB hingga setelah waktu Isya. 

 

Insiden kemudian berujung kerusakan pada bagian pagar dan kaca depan rumah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Sumber: instagram.com/ditjenkpm, bkpsdm.jogjakota.go.id, Radar Banten

Tags

Terkini

X