KEADILANNEWS.com | Kasus bentrokan antara debt collector dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengungkap persoalan lain di balik praktik penagihan utang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap adanya skema komisi bagi orang-orang yang dikerahkan untuk melakukan penagihan.
Nilainya disebut dapat mencapai 50 persen dari jumlah tertentu yang menjadi dasar penagihan.
Selain komisi tersebut, polisi juga menemukan dugaan adanya pembayaran tambahan dari pihak yang memiliki piutang kepada orang-orang yang turun langsung menagih.
“Bahkan ada komisi yang diberikan kepada mereka dari PT Mandiri Solution memberikan 50 persen belum lagi termasuk dari yang mempunyai piutang bahkan nilainya 500 sampai Rp 1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta dalam tanda kutip utang tersebut,” kata Roy kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Keterangan mengenai komisi tersebut muncul saat polisi menangani bentrokan yang terjadi setelah sekelompok debt collector mendatangi rumah seorang warga bernama Kastimah pada Selasa (13/10/2026).
Kedatangan para penagih berkaitan dengan persoalan uang sekitar Rp52 juta.