Komisi Penagihan Kasus Debt Collector di Kudus Tembus 50 Persen, Polisi Ungkap Bayaran Tambahan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:24 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan skema komisi dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Kudus. (Ig/@polreskudus) (Lie/Promedia)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan skema komisi dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Kudus. (Ig/@polreskudus) (Lie/Promedia)

 

Kastimah menyebut uang tersebut bukan utang, melainkan modal usaha dengan sistem bagi hasil.

 

Dalam penanganan kasus, polisi menduga terdapat praktik premanisme dalam proses penagihan. 

 

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan jasa penagihan, termasuk PT Jawara Mandiri Solution.

 

Namun, polisi belum memerinci secara lengkap bagaimana mekanisme pembagian komisi 50 persen tersebut, siapa saja yang menerima pembayaran, serta dari nilai tagihan seperti apa persentase itu dihitung.

 

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktivitas penagihan dengan pola serupa di wilayah lain, termasuk Yogyakarta.

 

Peristiwa bermula ketika sembilan pria mendatangi rumah Kastimah sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, Kastimah berada di rumah bersama dua cucunya.

 

Kastimah mengaku tidak mempunyai uang untuk memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan para penagih. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Sumber: instagram.com/ditjenkpm, bkpsdm.jogjakota.go.id, Radar Banten

Tags

Terkini

X