Buntut Putusan MK soal Pendidikan Gibran, PDI-P Buka Peluang Pansus hingga Hak Angket

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:37 WIB
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK terkait polemik syarat pendidikan Gibran (Ig/@m.bahrunajach). (Lie/Promedia)
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK terkait polemik syarat pendidikan Gibran (Ig/@m.bahrunajach). (Lie/Promedia)

 

Ia mengatakan tindak lanjut tersebut diperlukan apabila DPR ingin menjaga persoalan etik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

 

Meski demikian, Fraksi PDIP di DPR hingga kini belum membahas secara khusus sikap terkait kemungkinan langkah lanjutan atas putusan MK.

 

Komarudin juga membuka kemungkinan penggunaan sejumlah kewenangan DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. 

 

Salah satunya melalui pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket.

 

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komarudin.

 

Ia menambahkan, kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket masih bergantung pada sikap masing-masing partai politik di DPR.

 

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkas Komarudin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X