Ia mengatakan tindak lanjut tersebut diperlukan apabila DPR ingin menjaga persoalan etik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, Fraksi PDIP di DPR hingga kini belum membahas secara khusus sikap terkait kemungkinan langkah lanjutan atas putusan MK.
Komarudin juga membuka kemungkinan penggunaan sejumlah kewenangan DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Salah satunya melalui pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komarudin.
Ia menambahkan, kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket masih bergantung pada sikap masing-masing partai politik di DPR.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkas Komarudin.***